Mantan Mantri Bank BRI Unit Ngurah Rai Jembrana Terbukti Korupsi, Divonis 4,5 Tahun Penjara

    Mantan Mantri Bank BRI Unit Ngurah Rai Jembrana Terbukti Korupsi, Divonis 4,5 Tahun Penjara
    Sayu Putu Rina Dewi, seorang mantan mantri BRI Unit Ngurah Rai, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Jembrana

    DENPASAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada Sayu Putu Rina Dewi, seorang mantan mantri BRI Unit Ngurah Rai, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Jembrana. Putusan ini dijatuhkan setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, yang dipimpin oleh I Wayan Suarta, juga menjatuhkan denda sebesar Rp 150 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 150 juta, " ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Denpasar, I Wayan Suarta, Rabu (21/1/2026).

    Selain pidana pokok, Sayu Putu Rina Dewi juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1, 25 miliar. Pembayaran uang pengganti ini harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    "Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, " jelas hakim.

    Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan ada tambahan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

    Dalam persidangan yang menguak 58 barang bukti, terungkap berbagai modus yang digunakan terdakwa, termasuk penyalahgunaan dana blokiran nasabah, kredit topengan, kredit tampilan, serta penyelewengan dana angsuran. Seluruh dana hasil korupsi ini diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil, rumah, hingga pembangunan bisnis koperasi simpan pinjam.

    Jaksa penuntut umum sempat menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara. Namun, Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni 4, 5 tahun penjara, atas kasus yang merugikan negara hingga Rp 1, 5 miliar tersebut.

    Terungkap pula dalam persidangan bahwa koperasi yang didirikan terdakwa justru mengalami kerugian dan akhirnya gulung tikar. Ironisnya, dana koperasi tersebut bahkan sempat dibawa kabur oleh karyawannya sendiri. Terdakwa disebut telah menyadari bahwa perbuatannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (PERS)

    korupsi bank vonis hakim hukuman penjara tindak pidana korupsi pidana denda uang pengganti aset sitaan pengadilan tipikor mantri bank kasus pidana sayu putu rina dewi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dokter Kusuma Latih Guru Bali Public School...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolda Bali Resmikan  Gedung Baru Polsek Denpasar Selatan
    Buka Latpraop  Karo ops Tegaskan Layani masyarakat Dengan Baik
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Polri Jalin Sinergi dengan Tokoh Masyarakat, Sat Binmas Perkuat Harkamtibmas di Loloan
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?

    Ikuti Kami