DENPASAR - Upaya pencegahan peredaran narkotika di Pulau Dewata membuahkan hasil manis. Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali sukses menggagalkan peredaran 1.284 butir narkotika jenis ekstasi dengan nilai fantastis mencapai Rp1, 28 miliar. Pengungkapan ini terjadi di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, sebuah area yang kerap menjadi sorotan terkait aktivitas malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Radiant, dalam konferensi pers yang digelar di Denpasar pada Selasa (14/4/2026), memaparkan kronologi penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat yang resah. Informasi tersebut, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/73/IV/2026/SPKT.Ditnarkoba/Polda Bali, menjadi titik awal penyelidikan intensif.
Dalam operasi senyap ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB (34), warga Jember, Jawa Timur. AB diduga kuat berperan sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut.
Menurut Komisaris Besar Polisi Radiant, narkotika jenis MDMA yang disita ini rencananya akan diedarkan di berbagai tempat hiburan malam dan kafe yang tersebar di Bali. Namun, lokasi pasti tujuan edar barang tersebut masih menjadi misteri, lantaran AB mengaku masih menunggu instruksi dari seseorang berinisial N yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan Desa Bualu, Kuta Selatan. Tim Ditresnarkoba Polda Bali segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan tersangka AB pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 20.20 Wita di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Benoa.
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan tiga pecahan tablet yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ekstasi. Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus dilakukan hingga ke tempat tinggal tersangka di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan. Di kamar kosnya, petugas menemukan satu kotak berisi lima plastik bening. Di dalamnya, tersembunyi di atas plafon, terdapat tablet berwarna merah muda dengan logo TMT, yang diduga merupakan bagian dari total barang bukti.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.284 butir dengan berat netto sekitar 634 gram. Keterangan AB menyebutkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal, atas arahan dari sosok berinisial N yang kini menjadi buronan polisi. Proses pengambilan barang diduga dilakukan di kawasan Jalan Sunset Road, Denpasar.
Ketika ditanya mengenai motifnya, tersangka AB mengaku terpaksa melakukan perbuatannya dilatarbelakangi oleh tekanan ekonomi.
Keberhasilan Polda Bali dalam menggagalkan peredaran narkotika ini tidak hanya bernilai ekonomi tinggi, diperkirakan mencapai Rp1, 28 miliar, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luar biasa. Pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan setidaknya 1.284 jiwa dari jeratan penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini. Tujuannya adalah mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional, demi menciptakan Bali yang bersih dari narkoba. (PERS)

Updates.